Rabu, 23 November 2011

Buka Praktik Kesehatan Ilegal, Seorang Perawat Diamankan Polisi

Lumajang - Sebagai seorang perawat, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin.

Inilah yang dilakukan Imannuel (26), perawat yang tidak mengantongi izin asal Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Dia garus berurusan dengan aparat Polres Lumajang atas perbuatannya tersebut.

Bahkan, hingga Rabu (23/11/2011), Imannuel terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Lumajang di Jl. Alun-Alun Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Amin Sujandhono ketika dikonfirmasi detiksurabaya.com mengungkapkan, penangkapan terhadap perawat yang membuka praktik ilegal di rumahnya ini berkat informasi yang diberikan masyarakat.

"Imannuel kita tangkap berdasarkan laporan warga dan ketika diperiksa, pelaku memang terbukti tidak memiliki izin praktek. Meski, ia membuka praktik pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat di rumahnya," kata AKP Amin Sujandhono.

Dalam penangkapan ini, kata Kasat Reskoba, pihaknya mengamankan barang-bukti cukup banyak yang membuktikan adanya praktik pengobatan yang dijalankan Imannuel yang kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Barang-bukti itu sebanyak satu dos besar, yang terdiri dari berbagai jenis obat dan peralatan medis. "Barang-bukti ini telah kami sita sebagai pelengkap perkaranya," papar AKP Amin Sujandhono lagi.

Selanjutnya, petugas pun langsung memboyong tersangka Imannuel ke Mapolres Lumajang untuk menjalani penyidikan intensif. Dalam pemeriksaan ini, tersangka mengaku pernah mengenyam pendidikan perawat ini, diduga telah membuka praktik pelayanan kesehatan kepada masyarakat sejak 2010 lalu.

Sementara, untuk barang-bukti berbagai jenis obat serta peralatan medis yang disita, diakui pelaku dikumpulkan sewaktu ia bekerja di sebuah rumah sakit di Kabupaten Mojokerto.

"Dalam pemeriksaan, Imannuel mengaku pernah bekerja di rumah sakit Mojokerto sebelum akhirnya memilih pulang ke kampungnya. Saat ini, ia juga mengaku sedang mengajukan lamaran untuk bekerja di rumah sakit Lumajang," urainya.

Namun, apapun dalih tersangka, penyidik Satuan Reskoba Polres Lumajang telah mengumpulkan cukup banyak bukti dan keterangan saksi yang membuktikan adanya praktik pengobatan ilegal yang diduga dilakukan tersangka Imannuel.

"Imannuel kini kami tahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, ia kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Amin Sujandhono.

(bdh/bdh)


Sumber : Detik Surabaya

0 komentar:

Posting Komentar