Lumajang -
Sebagai seorang perawat, meski telah mengenyam jalur pendidikan
resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu
saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut
dibuka di rumah tanpa izin.
Inilah yang dilakukan Imannuel (26),
perawat yang tidak mengantongi izin asal Desa Tunjungrejo, Kecamatan
Yosowilangun, Lumajang. Dia garus berurusan dengan aparat Polres
Lumajang atas perbuatannya tersebut.
Bahkan, hingga Rabu
(23/11/2011), Imannuel terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres
Lumajang di Jl. Alun-Alun Utara untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Amin Sujandhono
ketika dikonfirmasi detiksurabaya.com mengungkapkan, penangkapan
terhadap perawat yang membuka praktik ilegal di rumahnya ini berkat
informasi yang diberikan masyarakat.
"Imannuel kita tangkap
berdasarkan laporan warga dan ketika diperiksa, pelaku memang terbukti
tidak memiliki izin praktek. Meski, ia membuka praktik pelayanan
kesehatan umum kepada masyarakat di rumahnya," kata AKP Amin Sujandhono.
Dalam
penangkapan ini, kata Kasat Reskoba, pihaknya mengamankan barang-bukti
cukup banyak yang membuktikan adanya praktik pengobatan yang dijalankan
Imannuel yang kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Barang-bukti
itu sebanyak satu dos besar, yang terdiri dari berbagai jenis obat dan
peralatan medis. "Barang-bukti ini telah kami sita sebagai pelengkap
perkaranya," papar AKP Amin Sujandhono lagi.
Selanjutnya, petugas
pun langsung memboyong tersangka Imannuel ke Mapolres Lumajang untuk
menjalani penyidikan intensif. Dalam pemeriksaan ini, tersangka mengaku
pernah mengenyam pendidikan perawat ini, diduga telah membuka praktik
pelayanan kesehatan kepada masyarakat sejak 2010 lalu.
Sementara,
untuk barang-bukti berbagai jenis obat serta peralatan medis yang
disita, diakui pelaku dikumpulkan sewaktu ia bekerja di sebuah rumah
sakit di Kabupaten Mojokerto.
"Dalam pemeriksaan, Imannuel
mengaku pernah bekerja di rumah sakit Mojokerto sebelum akhirnya memilih
pulang ke kampungnya. Saat ini, ia juga mengaku sedang mengajukan
lamaran untuk bekerja di rumah sakit Lumajang," urainya.
Namun,
apapun dalih tersangka, penyidik Satuan Reskoba Polres Lumajang telah
mengumpulkan cukup banyak bukti dan keterangan saksi yang membuktikan
adanya praktik pengobatan ilegal yang diduga dilakukan tersangka
Imannuel.
"Imannuel kini kami tahan di Mapolres untuk proses
hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, ia kita jerat dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Amin Sujandhono.
(bdh/bdh)
Sumber : Detik Surabaya
0 komentar:
Posting Komentar